Siang ini, sekitar pukul 12.45 Wita, puluhan mahasiswa Unhas berbondong-bondong mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilih. Namun, saat mereka melapor ke panitia TPS 32 yang berada di belakang Gelanggang Olahraga (GOR) Unhas, maksud kedatangannya ditolak.
Salah seorang panitia mengatakan, mereka tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak memiliki formulir A5. Padahal informasi yang beredar, bagi mahasiswa yang ingin menyalurkan hak suaranya, bisa memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) saja.
Misalnya saja Anggraeni Sri Wahyuni, Mahasiswa Fisika Unhas tidak di izinkan untuk nyoblos di TPS yang didatanginya. Menurut penjelasan Anggra, ia telah mendatangi tiga TPS, yakni TPS di Tallo, Perumahan Dosen dan Jalan Perintis Kemerdekaan 7. Namun, ketiga TPS itu menolaknya.
“Informasi ini saya dapat dari grup, jadi saya datang ke TPS untuk menyalurkan hak suara. Tapi ketiga TPS itu tidak mengizinkan,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi ke salah seorang Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar membenarkan hal tersebut. Ia megatakan, memang tidak bisa kecuali mempunyai formulir A5 dan memiliki KTP berdomisili Makassar.
“Sebenarnya memang tidak bisa, makanya jauh-jauh hari, mahasiswa yang kampung halamannya jauh dari Makassar diimbau untuk urus formulir A5,” jelasnya.
Kendati demikian, terdapat beberapa mahasiswa yang bisa menyoblos di TPS lain, tepatnya di wilayah Bumi Tamalanrea Permai (BTP). Misalnya saja Romlah, Mahasiswa Sastra Perancis Unhas berhasil menyoblos di TPS 21.
Mahasiswa Unhas asal Situbondo ini mengatakan, sebelum pukul 13.00 Wita, ia bersama rekannya mendatangi TPS tersebut. Kemudian mereka disuruh menunggu terlebih dahulu. Setelah pengawas pemilu datang, dan mereka menujukkan E-KTP nya, maka diizinkan untuk ikut nyoblos.
“Sebelumnya saya datang ke TPS dan menanyakan hal ini. Terus disuruh nunggu, pas ada pengawas dari Bawaslu ternyata bisa ikut nyoblos,” jelasnya.
Wandi Janwar