Pelayanan publik menjadi hal yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Banyaknya masalah dalam pelayanan publik hingga tak jarang terjadi maladministrasi di sebuah instansi pelayanan.
Olehnya itu, KKN Tematik 108 Unhas Smart Village Barru Posko Kelurahan Mangempang mengadakan program kerja kelompok mengenai Edukasi Pelayanan Publik dan Pengaduan Maladministrasi melalui Ombudsman RI secara Digital di Aula Kelurahan Mangempang, Senin (18/07).
Kegiatan dihadiri Sekretaris Lurah, Bintara Pembinas Desa TNI AD (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Ketua RW dan RT Kelurahan Mangempang, serta Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, ST Dwi Adiyah Pratiwi SH MH M AP hadir secara daring sebagai narasumber.
Dalam kesempatannya, Adiyah menyebutkan masalah yang seringkali terjadi dalam pelayanan publik.
“Tidak ada kepastian jangka waktu proses penyelesaian, biaya, syarat yang diperlukan, dan juga pemberi layanan yang kurang profesional,” tuturnya.
Adapun cara membuat laporan pengaduan di Ombudsman RI yakni dengan mendatangi kantor Ombudsman RI, membuat surat, melalui email, call center, website, dan WhatsApp.
“Semua pengaduan dilakukan secara gratis,” ujar Adiyah.
Menutup kegiatan, ia berharap edukasi ini dapat mengenalkan lembaga Ombudsman RI kepada masyarakat hingga ke pelosok desa dan kelurahan.
Nur Ainun Afiah