Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Bersama Dewan Pers mengadakan diskusi terkait upaya pelindungan terhadap pers mahasiswa, Sabtu (27/4). Kegiatan ini dilaksanakan secara online melalui Zoom meeting dan mengangkat tema “Perjanjian Kerjasama Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi”.
Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Arif Zulkifli, hadir sebagai narasumber dalam diskusi itu. Zulkifli menyampaikan berapa perkembangan menyangkut perjanjian kerja sama antara Dewan Pers dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam hal ini adalah Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
Zulkifli mengatakan, beberapa kasus mahasiswa kini tengah ditangani oleh Dewan Pers. Maraknya kasus tersebut dikaitkan dengan posisi pers mahasiswa saat ini yang tidak berbadan hukum dan hanya dinaungi oleh kampus.
“Pers itu harus berbadan hukum dan beridentitas agar bisa dilindungi jika terjadi hal yang tidak diinginkan (terjadi), serta bisa dimintai pertanggungjawaban,” ucap Zulkifli.
Akibatnya, pers mahasiswa yang menjalankan fungsinya melalui kritik sosial, malah kerap dianggap mencemari nama baik pihak yang dikritik. Karena itu, anggota pers mahasiswa kerap mendapatkan perlakukan represif dan perlu untuk mendapatkan perlindungan lebih.
Zulkifli mengatakan bahwa terdapat mekanisme mediasi pengaduan pers mahasiswa yang bisa dilakukan ke Dewan Pers. Langkah ini merupakan upaya untuk menjembatani kepentingan pihak pengadu dan teradu.
“Pada saat hal tersebut dilakukan, kami akan memanggil kedua pihak ini. Setelah itu kami bertugas untuk mencari jalan keluar dari masalah tersebut,” tutur Zulkifli.
Nurul Sapna SL