Neoliberalisme telah menjadi kekuatan dominan dalam banyak aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Dalam konteks pendidikan tinggi, neoliberalisme mencerminkan adopsi prinsip-prinsip pasar bebas, komersialisasi, dan privatisasi dalam perguruan tinggi.
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) semakin memperjelas tujuan perguruan tinggi saat ini. Hak otonom yang diberikan menjadikan kampus berhak mengatur atau mengelola perguruan tinggi secara independen, dari aspek akademis hingga keuangan.
Model PTN-BH hingga sekarang masih menjadi topik kontroversial, beberapa melihatnya sebagai bentuk komersialisasi pendidikan, sementara yang lain menganggapnya sebagai solusi inovatif untuk tantangan keuangan dan manajemen yang dihadapi perguruan tinggi negeri.
Melihat hal ini, PTN-BH sebagai komersialisasi pendidikan agaknya memang perlu menjadi perhatian khusus. Nilai-nilai inti pendidikan, seperti kebebasan akademik dan pengembangan pemikiran kritis dapat terkikis, serta risiko terjadi penurunan kualitas pengajaran dan penelitian menjadi nyata.
Pentingnya pendidikan tinggi sebagai institusi pembelajaran tidak boleh diabaikan. Universitas memiliki tanggung jawab untuk menyediakan lingkungan yang memfasilitasi pemahaman mendalam, pengembangan keterampilan, dan eksplorasi ilmu pengetahuan dan budaya.
Perguruan tinggi yang melupakan peran sebagai institusi pembelajaran mengakibatkan ketidakseimbangan dalam pendidikan. Ketidakseimbangan pendidikan, salah satunya berdampak pada biaya pendidikan yang tinggi. Hal ini kemudian menjadi hambatan bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu, menghasilkan kesenjangan akses, dan kesempatan dalam pendidikan.
Terlebih titik krusialnya, kampus yang berstatus PTN-BH diizinkan menerima mahasiswa baru melalui jalur mandiri maksimal 50 persen dari total mahasiswa yang diterima. Tak sedikit kampus yang menggunakan seluruh jatah mandirinya. Mengingat, di situlah perguruan tinggi mendulang pendapatan.
Perguruan tinggi penting untuk mengutamakan tujuan pendidikan yang lebih luas daripada keuntungan finansial semata. Universitas harus memprioritaskan kualitas pengajaran dan penelitian, memastikan kemandirian akademik, serta memastikan aksesibilitas pendidikan bagi semua kelompok.
Dengan pendekatan yang seimbang dan berfokus pada nilai-nilai pendidikan yang mendasar, perguruan tinggi dapat tetap relevan dan memberikan kontribusi berarti bagi masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Selain itu, fokus yang terlalu kuat pada kebutuhan pasar dan industri dapat mengarah pada kurikulum yang sempit dan penekanan yang berlebihan pada keterampilan teknis. Ini mengurangi kesempatan bagi mahasiswa untuk mengembangkan pemahaman yang luas, pemikiran kritis, dan keterampilan abad ke-21 yang penting.
Hadirnya program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) membuat pasar dan industri semakin nyata memasuki perguruan tinggi. Program yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim sejak 2020 ini bertujuan mendorong mahasiswa menguasai berbagai keilmuan untuk bekal memasuki dunia kerja.
Tentu hal ini lagi dan lagi menuai kontroversi bagi segelintir orang, pasar yang masuk secara terang-terangan melalui program MBKM menodai marwah perguruan tinggi yang menjunjung tinggi kebebasan akademik dan pemikiran intelektual kritis.
Disamping itu semua, memang penting bagi perguruan tinggi untuk tetap menjalin kemitraan dengan industri dalam beberapa hal, seperti pengembangan program magang, kolaborasi penelitian, dan penyesuaian kurikulum untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja. Kerja sama ini dapat membantu memastikan relevansi program perguruan tinggi dengan kebutuhan industri tanpa mengorbankan tujuan inti dari pendidikan tinggi itu sendiri.
Tak ayal, hasil di lapangan pun menunjukkan respons mahasiswa era sekarang yang antusias mengikuti program-program tersebut. Pemikiran kritis mulai terkikis. Diskusi tak lagi diminati. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah definisi dan tujuan perguruan tinggi akan berubah?
Nur Ainun Afiah
Mahasiswa Fakultas Peternakan Angkatan 2019
Redaktur Pelaksana PK identitas Unhas