Pemilihan Rektor Unhas yang dilakukan pada Kamis 27 Januari 2022 memperoleh terpilihnya Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa, M. Sc. atau kerap disapa Prof JJ sebagai rektor Unhas Periode 2022-2026 setelah berhasil mengungguli kedua pesaingnya, Prof Farida Pattingi, SH, M.Hum, dan Prof Dr Budu, Sp.M(K), M. Med. Rd., Ph.D
Terpilihnya Prof JJ sebagai rektor Unhas tentu banyak yang menaruh harapan untuk Unhas nantinya. Ada 5 pilar utama yang akan dilakukan Prof JJ ke depannya yakni, Meningkatkan Mutu Pendidikan, Penelitian yang Kompetitif, Produktif, dan Unggul, Pengabdian Masyarakat Demi Kemaslahatan, Penguatan Reputasi Unhas, Tata Kelola dan Kampus Modern PTN-BH.
Agar 5 pilar tersebut dapat diwujudkan dengan baik tentunya rektor harus memilih jajaran birokrat yang jujur, berintegritas, dan berkualitas, serta mampu melihat permasalahan yang dialami mahasiswa saat ini. Semua kebijakan yang hadir nantinya mampu memihak dan membawa kesejahteraan kepada mahasiswa Unhas.
Disamping itu, ada banyak permasalahan yang harusnya dilirik oleh Prof. JJ selaku rektor terpilih. Persoalan mengenai Badan Eksekutif Mahasiswa Unhas (BEM-U) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mengingat BEM-U saat ini hanya menyisakan 3 lembaga didalamnya dan tidak dipimpin oleh mahasiswa yang sedang menempuh program sarjana melainkan seorang yang sedang menjalani program profesi atau koas.
BEM-U dibentuk tidak atas dasar prinsip legitimasi dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan kemudian digunakan oleh mahasiswa. Oleh karena itu, dalam pemilihan rektor Unhas BEM-U yang dianggap sebagai perwakilan lembaga mahasiswa nampak tidak sama sekali merepresentasikan mahasiswa itu sendiri.
Dalam mengeluarkan berbagai kebijakan kampus ke depan tentunya rektor harus melibatkan mahasiswa. Baik kebijakan mengenai kurikulum pendidikan di Unhas, Peraturan Rektor mengenai Organisasi Mahasiswa (PR-ORMAWA), hingga UKT. Akan tetapi, dengan permasalahan BEM-U saat ini yang dianggap tidak mewakili atau menjadi representatif mahasiswa rasanya hal itu akan sulit untuk terwujud.
Rektor terpilih harus mampu melihat dan menyelesaikan permasalahan ini dengan serius. Misalnya dengan membuka kembali dialog soal pembentukan BEM-U untuk mencari solusi mengenai BEM tingkat universitas yang ideal dengan menggunakan prinsip legitimasi.
Persoalan lain, seperti UKT menjadi permasalahan yang sangat krusial bagi mahasiswa. Biaya UKT pada masa pandemi ini membuat mahasiswa mengalami kesulitan atau tidak mampu membayar uang kuliah. Sebagian besar orang tua mahasiswa berprofesi sebagai buruh, wiraswasta, petani, dan pensiunan.
Pandemi Covid-19 menyebabkan perekonomian sebagian besar masyarakat mengalami keterpurukan. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memperkirakan 17,8 persen perusahan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi, pendapatan masyarakat turun hingga lebih dari 50 persen, dan 500 ribu UMKM gulung tikar.
Sebagai kampus berstatus badan hukum (PTN-BH), Unhas harus mampu memperoleh pemasukan diluar dari pembayaran UKT sehingga biaya pendidikan tidak mengalami kenaikan. Mampu mencari peluang pendapatan baru melalui pengembangan riset, bisnis, menjalin kerja sama. Kemudian sampai pada tahap tidak lagi menggantungkan pendapatan pada mahasiswa.
Terpilihnya Prof JJ sebagai nahkoda baru diharapkan menjadi momentum untuk menunjukkan keberpihakan terhadap kebijakan pendidikan yang berkeadilan dalam melahirkan manusia unggul dan berkualitas. Rektor harus bijak dalam menentukan struktur birokrat yang jujur dan berintegritas. Mampu menyelesaikan berbagai permasalahan di kampus, sekali lagi ditegaskan soal BEM-U dan UKT.
Kuncinya bagi mahasiswa sendiri, Rektor Baru harus menjaga koordinasi dan melibatkan mahasiswa dalam setiap keputusan yang berdampak pada mahasiswa. Bekerja sama dengan mahasiswa dalam mengembangkan Unhas ke arah yang lebih baik, bukannya malah menjauhkan diri dari mahasiswa dan menganggapnya sebagai objek dari pembangunan bukan sebagai subjek (pelaku).
Penulis A h m a d
Mahasiswa Kelautan 2019