Pada periode kedua Joko Widodo menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, perguruan tinggi tidak lagi berada di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, melainkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan kebijakan tersebut, terdapat perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perguruan Tinggi.
Melihat hal ini, Rektor Universitas Hasanuddin, Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA, mensosialisasikan rancangan perubahan peraturan tersebut dalam rapat koordinasi pimpinan di Ruang Rapat A, Lt. 4 Gedung Rektorat Unhas, Kamis (16/01).
Dalam pelaksanaannya, rapat ini dihadiri Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat Akademik, para Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, Ketua Lembaga, Dekan Fakultas/Sekolah Pascasarjana, para Direktur, dan Kepala Biro di lingkungan Unhas.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Prof Dwia mengungkapkan bahwa rancangan perubahan peraturan Mendikbud menjadi salah satu pekerjaan yang harus segera dipersiapkan oleh segenap pimpinan unit kerja di Unhas. Seluruh pimpinan unit kerja harus bergerak cepat membuat indikator-indikator pendukung yang bisa disesuaikan dengan rancangan peraturan baru.
“Ini pekerjaan besar yang harus segera direspon dan kita persiapan dengan baik dan bertahap,” kata Prof Dwia dalam rilis yang diterima.
Ia berharap seluruh pimpinan unit kerja bisa menyesuaikan diri dengan rancangan peraturan baru. Untuk itu, komunikasi dan koordinasi antar unit kerja dan pimpinan, baik di tingkat universitas maupun fakultas diharapkan dapat berjalan intensif.
Adapun beberapa hal penting yang dipaparkan Prof Dwia terkait rancangan perubahan peraturan Mendikbud, yaitu pendirian program studi baru, perpanjangan masa berlaku akreditasi, kemudahan bagi PTN menjadi PTN Badan Hukum, serta redefinisi Sistem Kredit Semester (SKS) untuk prodi S1 dan politeknik.
Wandi Janwar