Kurang lebih dua bulan ditutup akibat mewabahnya Covid-19, UPT Perpustakaan Unhas dan sejumlah unit pelayanan lainya terlihat kembali beraktivitas di tempat kerja (2/6). Hal ini berhubungan dengan dirilisnya surat edaran Rektor Unhas nomor 10674/UN4.1/KP.00.04/2020.
Surat tersebut berisi penyesuaian sistem kerja dan penetapan jam kerja dalam rangkan upaya penyebaran Covid-19 di lingkungan Unhas. Rektor Unhas, Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA menyampaikan, pelayanan administrasi Tenaga Kependidikan (Tedik) dilaksanakan di tempat kerja dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Pelaksanaan proses pelayanan administrasi Tendik dilaksanakan ditempat kerja atau kantor sesuai jam kerja pegawai, dengan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” tulis Dwia.
Adapun jam kerja Tedik akan dilaksanakan seperti biasanya, Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.00 hingga 16.00 dan Jumat berlangsung pukul 07.00 hingga 16.30. Surat ini berlaku mulai Senin (1/6) dan akan disesuaikan dengan perkembangan penyebaran Covid-19. Khusus untuk pelaksanaan proses belajar mengajar tetap dilaksanakan dari rumah secara daring.
Santi Kartini