Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Universitas Hasanuddin sebagai rangkaian dari kegiatan Kumham Goes to Campus. Acara ini berlangsung di Ballroom Unhas Hotel and Convention dan disiarkan secara langsung melalui Youtube Kemenkumham RI, Rabu (19/10).
Kegiatan tersebut turut menghadirkan Anggota Tim Pembahasan dan Sosialisasi RKUHP, Dr Alber Aries SH MH sebagai narasumber. Dalam materinya, Alber mengatakan terkait pembaruan dan keunggulan RKUHP sebagai hukum pidana modern. Dijelaskan bahwa memperbarui RKUHP peninggalan Belanda atau kolonial adalah perintah konstitusi.
“Maka tidak berlebihan juga kalo KUHP adalah cerminan paling jujur dari peradaban sebuah bangsa. Bagaimana bangsa menatap hukum sebagai aturan yang harus ditaati dan dihindari supaya tidak ada sanksi yang dikenakan,” tutur Alber.
Alber menjelaskan tentang hukum pidana yang dianggap keras berdasarkan asas legalitas, membuat hukum pidana menjadi hukum pidana. Maka ketika suatu perbuatan memenuhi rumusan dari tindak pidana, maka pemidanaan sudah menanti.
Lebih Lanjut Anggota Tim Pembahasan dan Sosialisasi RKUHP tersebut mengatakan bahwa RKUHP merupakan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern yang mengusung keadilan korektif, rehabilitatif dan restoratif.
Saat ini ketika ada tindak pidana ditambah kesalahan artinya asas legalitas ditambah skalabilitas, pidana ini akan menanti. Tetapi dalam RKUHP menawarkan satu elemen tambahan sebelum hakim memutuskan pidana, yakni tujuan Pidana.
“Itulah yang tidak ada dalam KUHP kita saat ini yaitu tujuan dan pedoman pemidanaan. Hal tersebut menjadi penting agar KUHP kita tidak menjadi hukum pembalasan lagi,” jelas Alber.
Friskila