“Uji publik menjadi poin penting terbentuknya Satgas PPKS yang dicita-citakan.”
Keberadaan tim yang mencegah dan menangani kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi dapat memberi rasa aman civitas akademika dari kekerasan seksual. Maka itu, kampus wajib memiliki Satuan Tugas (Satgas) sesuai dengan Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) 30 Tahun 2021.
Mengacu pada peraturan yang terbit Agustus 2021 ini, terdapat mekanisme pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Anggota Tim Isu Kekerasan Seksual dari Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Rusprita Putri Utami mengatakan setiap kampus wajib menunjuk seorang administrator.
“Seorang administrator dengan tugas menginput nama-nama calon pansel dan data lainnya seperti, curriculum vitae, daftar riwayat hidup, dan surat rekomendasi masing-masing calon anggota,” tutur Rusprita Putri Utami saat diwawancarai via Zoom Meeting, Rabu (31/08).
Tahap awal kampus mengusulkan minimal sepuluh calon Panitia Seleksi (Pansel) ke kementerian melalui administrator. Setelah itu, mereka akan mengikuti pelatihan dan diseleksi di portal merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppks.
Pansel ini setelah terbentuk akan berfungsi membentuk satgas di kampus masing-masing. Jika mereka memenuhi nilai kelulusan, maka nama-nama tersebut akan diumumkan oleh Kemendikbudristek. Setelah diumumkan, calon Pansel akan melalui uji publik dimana akan menerima saran dari warga kampus dan pihak eksternal yang terkait.
Tahapan hingga terbentuknya Satgas PPKS, menjadi penting lantaran adanya uji publik. Kesempatan ini digunakan calon Pansel untuk menerima masukan dari masyarakat kampus. Meskipun begitu, belum ada tata cara bagaimana melakukan uji publik dari Permendikbudristek 30 Tahun 2021 . Tetapi sudah ada contoh untuk melaksanakannya.
Tim teknis dari Staf Khusus Menteri Bidang Kompetensi dan Manajemen dalam Isu Kekerasan Seksual, Paula Litha menjelaskan contoh praktik baik bagi kampus yang telah melakukan uji publik dengan mengundang pihak eksternal, seperti Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Polisi Resor (Polres) setempat, dan Dinas Sosial.
“Tidak serta merta harus mengundang lembaga spesifik atau individu, namun idealnya memiliki kompetensi untuk menilai calon-calon Satgas PPKS tersebut,” jelas Paula Litha saat diwawancarai via Zoom Meeting bersama Rusprita.
Setelah melewati uji publik, akan ditetapkan Pansel melalui Surat Keputusan (SK) dari pemimpin kampus. Pansel akan bekerja menyusun petunjuk teknis, seleksi, merekrut, memilih dan akhirnya merekomendasikan anggota Satgas PPKS kepada pemimpin universitas.
“Setelah itu, Satgas akan mengikuti pelatihan di laman PPKS untuk menambah kapasitas mereka,” ujar Rusprita.
Satgas PPKS memangku kepentingan dalam menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan, menangani kasus, pemeriksaan, menyusun kesimpulan dan memberikan rekomendasi kepada pemimpin universitas, serta mengawasi pelaksanaan rekomendasi dari Satgas PPKS.
Sayangnya, tidak ada anggaran khusus dari Kemendikbudristek ke Satgas untuk melakukan pencegahan dan penanganan. Menurut Rusprita memang tidak ada anggaran yang digelontorkan, tetapi Kemendikbudristek siap membantu untuk pendampingan atau penguatan Satgas PPKS.
“Sebenarnya perguruan tinggi wajib menciptakan ruang aman bagi seluruh warga kampus,” kata Rusprita. Maka itu, Permendikbud 30 Tahun 2021 Pasal 37, telah mengatur pemimpin kampus harus memfasilitasi dalam bentuk sarana dan prasarana operasional, pembiayaan pencegahan dan penanganan, perlindungan keamanan anggota Satgas, dan pendampingan hukum anggota Satgas.
Di kampus Unhas, terbentuknya Satgas PPKS sesuai prosedur kementerian masih perlu untuk menunggu, entah sampai kapan? Hanya baru beberapa langkah yang diambil dan belum dapat dikatakan sampai setengah jalan.
Baca lebih dalam dan lebih lengkap terkait liputan ini melalui majalah identitas edisi September 2022
Tim Liputan
Berita Sebelumnya: Kampus Harus Punya Senjata Pamungkas Nadiem
Berita Selanjutnya: Satgas PPKS Unhas ‘Tersandung’ Masalah Teknis