Senat Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Hasanuddin (Sema Kema Fapet Unhas) mengeluarkan surat pernyataan sikap terkait dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) rektor tentang pengesahan/pengukuhan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unhas, Senin, (20/12).
Hal ini dikarenakan adanya Warga Kema Fapet yang tergabung dalam struktur kepengurusan BEM Unhas periode 2021-2022.
Dalam surat disebut juga Kema Fapet menyatakan telah menarik diri dari BEM Unhas. Namun, terindikasinya warga dalam struktur kepengurusan BEM Unhas dinilai mencoreng nama baik Kema Fapet.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Mahasiswa (Presma) BEM Unhas, Imam Mobilingo menjelaskan kepengurusan BEM Unhas bersifat terbuka untuk seluruh mahasiswa Unhas.
“Secara teknis, ada dua cara untuk tergabung dalam kepengurusan BEM Unhas, yakni diajukan dari Lembaga Mahasiswa (Lema) Fakultas dan mengajukan diri dengan ketentuan tidak mengatasnamakan Lema Fakultas. Secara konstitusi BEM Unhas, semua mahasiswa adalah keluarga,” ungkapnya dalam wawancara, Sabtu (25/12).
Imam menambahkan BEM Unhas dan Lema Fakultas hanya sebatas koordinasi. “Tidak perlu selalu mengatasnamakan Lema Fakultas untuk tegabung dalam BEM Unhas,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mahasiswa Fakultas Kedokteran ini juga mengatakan adanya sikap politik dari Lema Fakultas yang tidak setuju dengan BEM Unhas.
“Saya melihat bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dari anggota Fapet yang tergabung dalam kepengurusan BEM Unhas. Ini merupakan sikap politik dari Lema Fakultas yang tidak setuju akan adanya BEM Unhas,” jelas Imam.
Menurut Imam, kita tidak bisa membatasi orang dalam berproses.
“Jika berbicara tentang proses maka kita tidak boleh membatasi orang yang mengatasnamakan pribadinya untuk bergabung dalam lembaga manapun. Sebab jika dilarang maka sebenarnya kita sedang membatasi orang tersebut untuk menemukan potensinya atas dasar kepentingan politik,” pungkasnya.
Wah/Ai