Rektor Unhas, Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 3329/UN4.1/KEP/2020. Keputusan yang membahas keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa program sarjana Unhas tersebut berlaku sejak Juli 2020.
Direktur Perencanaan dan Pengembangan Unhas, Dr Nirwan MSi mengatakan, kebijakan ini adalah respon kampus terhadap mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi. “Keringanan UKT masih perlu diberlakukan, terlebih melihat situasi pandemi sekarang ini,” ujarnya saat diwawancara via telpon, Jum’at (8/1).
Adapun kategori keringanan pembayaran UKT cukup beragam, diantaranya potongan 100% bagi mahasiswa kelompok UKT I, pembebasan UKT bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran dan telah memperoleh izin ujian, potongan 30% bagi mahasiswa kelompok UKT II, potongan 20% bagi mahasiswa kelompok UKT III sampai UKT VII yang orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai mengalami penurunan pendapatan, serta perizinan mengangsur bagi mahasiswa yang orang tua/wali yang membiayai terdampak langsung atau tidak langsung dengan pandemi Covid-19.
Melihat banyaknya mahasiswa yang mengeluh pada semester lalu, Nirwan meluruskan, terdapat dua kebijakan yang dikeluarkan, yaitu kebijakan keringanan UKT dan penyesuaikan kelompok UKT. “Untuk itu, sangat banyak mahasiswa yang salah memasukkan data, sehingga mengakibatkan dokumennya tidak diterima. Sejak semester lalu, kami memiliki dua kebijakan, yakni kebijakan keringanan UKT dan penyesuaikan kelompok UKT,” jelasnya.
Lebih lanjut, sosialisasi keringanan UKT diperuntukkan bagi seluruh mahasiswa program sarjana. “Yang sudah mendapat keringanan UKT pada semester lalu diperbolehkan untuk ikut,” ujar Nirwan.
Syarat dan surat permohonan dapat dilihat melalui portal https://regmhs.unhas.ac.id/ dengan memasukkan username (NIM) dan password (tahun, bulan, dan tanggal lahir. Berikut contohnya; 19980906). Menutup pembicaraannya, Nirwan mengatakan, tim terpadu akan memverifikasi permohonan keringanan pembayaran UKT, memberikan penilaian, dan rekomendasi apakah menerima atau menolak dokumen mahasiswa.
“Tim verifikasi unit kerja terdapat di masing-masing fakultas,” tutup Nirwan.
M124
BACA JUGA: UKT dari Masa ke Masa di Kampus Merah