Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Sosialisasi Peraturan Baru mengenai Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa. Acara berlangsung di Aula Prof Latanro, Kampus Tamalanrea, Rabu (17/5).
Kegiatan dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof drg Muhammad Ruslin MKes PhD SpBM(K) dan Kasubdit Kemahasiswaan Unhas, Muhammad Irdam Ferdiansah SE MAcc PhD Ak CA.
Dalam kesempatannya, Ruslin menjelaskan, tujuan dihadirkan peraturan baru adalah sebagai acuan dan pedoman dalam melakukan pembinaan kepada mahasiswa agar lebih jelas dan transparan. Dengan adanya regulasi ini, aturan lebih jelas dan akhirnya mahasiswa juga punya pedoman dalam beraktivitas akademik maupun berlembaga.
“Ketika ada masalah, ada acuan dan panduan untuk melakukan punishment dan menghindari adanya anggapan tebang pilih,” imbuh Ruslin.
Ruslin menyampaikan, aturan tata cara pemberian sanksi terhadap pelanggaran kode etik mahasiswa ini merupakan sebuah upaya universitas untuk terus menata kehidupan kampus, agar dapat menciptakan suasana aman sehingga bisa menghasilkan sumber daya manusia yang lebih bersaing.
“Memang harus ada regulasi, kalau ada kekurangan (pada regulasi) kita terus menata ke depan, sehingga apa yang ada di Unhas semakin baik dan memberikan manfaat lebih besar,” tutur Ruslin.
Ia juga mengungkapkan, Unhas akan menyiapkan hotline pengaduan untuk menampung laporan permasalahan yang terjadi di lingkungan kampus.
Peraturan baru tentang kode etik mahasiswa itu tertuang dalam Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa Universitas Hasanuddin. Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Rektor Unhas Nomor 16890/UN4/KP.49/2012 tentang Kode Etik Mahasiswa Unhas.
Peraturan yang ditetapkan pada 2 Mei 2023 itu disosialisasikan kepada petinggi fakultas, komisi disiplin fakultas, dan lembaga kemahasiswaan di lingkup Unhas yang diwakili oleh pengurus-pengurus lembaga.
Winon