Dalam rangka Dies Natalis ke-67, Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar seminar di Gedung Promosi Doktor FH Unhas, Jumat (8/3). Kegiatan ini mengusung tema “HAM dan Radikalisme”.
Mengawali pemaparan materinya, Prof Dr Aswanto DFM, Wakil Ketua Mahkama Konstitusi (MK), menyampaikan latar belakang lahirnya konsep Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Dalam penjelasannya, ia membahas tentang traumatik perang dunia kedua, beberapa fakta empiris, dan tuntutan demokrasi.Selain itu, lelaki yang merupakan Alumnus FH Unhas itu juga mengatakan, hakikat HAM adalah kebebasan.
“Hakikat HAM adalah kebebasan dan cinta, orang yang paham HAM harus memperlakukan seseorang sebagaimana dia ingin diperlakukan, kebebasan tiap orang pun ada batasnya,” jelasnya.
“Dalam MK batasan kebebasan tiap orang harus berdasarkan Undang-Undang, tidak boleh ada intervensi dari atasannya,” lanjut Prof Aswanto.
Setelah membahas materi HAM, Prof Aswanto kemudian melanjutkan pembahasan materi mengenai radikalisme. Menurutnya, radikalisme merupakan bentuk perjuangan ide yang mengandung paksaan di dalamnya.
“Radikalisme dalam segala bentuknya menyiratkan upaya ekstrem untuk memperjuangkan gagasan atau paham yang cenderung mengandung unsur paksaan kehendak,” paparnya.
M05