Sejak tahun 2018, Universitas Hasanuddin (Unhas) memberlakukan Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) untuk mahasiswa yang lulus Jalur Non-Subsidi (JNS). DPP merupakan besaran yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa yang lulus di jalur tersebut.
Berdasarkan SK Rektor Nomor 12/UN4.1/2019, DPP setiap fakultas sebanyak sepuluh kalau lipat dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) tujuh seperti tahun lalu. Namun tahun ini, lima diantaranya mengalami kenaikan yaitu, Fakultas Pendidikan Kedokteran 250 juta, Pendidikan Kedokteran Gigi 150 juta, Teknik Pertambangan 70 juta, Teknik Informatika 70 juta dan Farmasi 150 juta. Direktur Komunikasi Unhas, Ir Suharman Hamzah PhD mengatakan, DPP setiap tahunnya memang bisa saja berubah tergantung dari kebutuhan tiap program studi.
“DPP tahun ini memang beda dengan tahun lalu, tapi itu semua ada kajiannya,” ungkapnya.
Kasubdit Humas dan Informasi Unhas, Ishaq Rahman menambahkan, rujukan DPP adalah Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dengan beberapa variabel yang telah dipertimbangkan. BKT adalah biaya yang di butuhkan mahasiswa selama mengikuti proses perkuliahan per semester.
“Kita sering menganggap bahwa mahasiswa dengan UKT tertinggi itu dieksploitasi oleh Unhas padahal faktanya, UKT tujuh sekali pun itu masih di bawah dari BKT,” ungkap Ishaq.
Lebih lanjut, Ishaq mengatakan bahwa DPP diusulkan oleh masing-masing fakultas kemudian ditetapkan melalui SK rektor.
Fth