Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) mengalami kenaikan, hal tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Unhas 02914/UN4.1/KEP 2023 bagi mahasiswa program sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4) tahun akademik 2023/2024.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa ada beberapa perubahan biaya UKT di setiap fakultas. Salah satu perubahannya, terdapat delapan kelompok UKT yang sebelumnya diketahui hanya terdapat tujuh kelompok.
“UKT bagi mahasiswa baru program sarjana dan sarjana terapan Unhas tahun 2023 yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), serta Jalur Mandiri terdiri dari delapan kelompok sebagaimana terlampir,” dikutip dari surat tersebut.
Kini, UKT kelompok satu dan dua digolongkan bagi mahasiswa dengan latar belakang kurang mampu. Berikut kriteria bagi mahasiswa UKT kelompok satu berdasarkan surat keputusan rektor:
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan (terdaftar di Kemensos) dan dibuktikan dengan surat keterangan minimal telah tinggal selama 3 tahun.
- Anak yatim dan memiliki saudara kandung lebih dari 2 (dua) orang yang masih dalam tanggungan orang tua/wali, serta memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut
-
- Memiliki Kartu Indoneisa Pintar (KIP);
- Memiliki kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial.
Adapun kelompok UKT tiga sampai delapan memiliki kriteria dari total penghasilan orang tua/wali mahasiswa. Selain disesuaikan dengan penghasilkan kriteria orang tua, UKT kelompok delapan juga diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri dan kerjasama.
Pada poin 13 dalam surat tersebut, disebutkan bahwa penghasilan orang tua yang berubah signifikan karena beberapa hal akan disesuaikan dengan keputusan rektor tersendiri.
“Dalam hal terjadi perubahan penghasilan orang tua/wali yang disebabkan karena meninggal dunia, pensiun, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan perceraian yang berakibat pada penurunan penghasilan orang tua/wali yang signifikan diatur dengan keputusan rektor tersendiri,” tulisnya.
Dalam lampiran surat tersebut, hampir seluruh program studi mengalami kenaikan UKT.
Arf