Lembaga Kajian dan Pendampingan Hukum Masyarakat Desa (eL-Hummasa) Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Kajian Rutin dengan tema “Pro Kontra Tuntutan Kepala Desa untuk Menjabat 9 Tahun” di Taman Keadilan, Kamis (25/5).
Kegiatan dimoderatori Kepala Divisi Keilmuan eL-Hummasa periode 2022/2023, Nurfatiha Rizkiah. Turut menghadirkan Sekretaris Umum eL-Hummasa periode 2021/2022, Dirgan Aswar sebagai pemateri.
Pada kesempatannya, Aswar mengungkapkan jika waktu yang ideal terkait peraturan masa jabatan Kepala Desa adalah lima tahun dan hanya bisa dipilih kembali untuk satu kali periode.
“Menurut saya, peraturan tentang masa jabatan kepala desa yang hanya lima tahun dalam dua periode itu adalah waktu paling sehat dan sesuai dengan harmonisasi jabatan yaitu semuanya hanya 5/2 saja,” ucap mahasiswa hukum itu.
Peraturan yang diberlakukan sekarang masa jabatan kepala desa, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 menyatakan jabatan Kepala Desa selama enam tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.
Aswar menilai peraturan UU tersebut tidak ideal untuk diterapkan dalam hal pembatasan kekuasaan kepala desa. Jika masa jabatan Kepala Desa terlalu lama, maka rawan muncul perilaku korupsi.
“Banyak kasus korupsi yang menjerat kepala desa karena masa jabatannya terlalu lama yaitu 6/3 periode. Apalagi dengan hadirnya wacana masa jabatan kepala desa yaitu 9/2 periode akan lebih rawan terjadi kasus korupsi jika itu sampai terjadi,” pungkasnya.
Otto Aditia