Pelecehan seksual marak terjadi saat ini. Data menunjukkan bahwa tindak pelecehan seksual banyak terjadi pada kaum perempuan. Tempat yang paling banyak terjadi kasus pelecehan yaitu di ruang publik, seperti jalan umum, transportasi umum bahkan sekolah dan kampus. Tidak peduli di waktu siang atau malam hari atau di tempat sepi maupun ramai dan tentunya menimpa tidak hanya kaum perempuan saja. Siapapun bisa menjadi sasarannya.
Pelecehan seksual tidak hanya berbicara mengenai sentuhan, tetapi catcalling, pertanyaan terlalu pribadi, bahkan pelecehan di dunia maya seperti komentar-komentar yang tidak sepatutnya.
Berbicara mengenai pelecehan seksual, di Kampus berbagai bentuk pelecehan dapat terjadi, seperti pelecehan verbal, hubungan yang tidak etis, gestur fisik hingga kemungkinan pemerkosaan. Oleh sebab itu, mahasiswa harus memahami cara melindungi diri dari pelecehan di kampus. Simak yuk!
- Hindari berduaan dengan dosen, mahasiswa lawan jenis atau tenaga pendidik di tempat gelap dan sepi
Di kondisi seperti ini, pelaku lebih lihai dalam melakukan tindak pelecehan. Usahakan kamu berada di ruangan yang ramai dan dalam kondisi yang dapat dilihat oleh orang lain. Bacalah situasi dan kondisi saat kamu bersama dengan dosen, mahasiswa lawan jenis atau tenaga pendidik.
- Perlakuan fisik yang tidak sewajarnya harus kamu tolak, menegur atau berteriak dan segera meninggalkan tempat tersebut.
Pelecehan sangat tidak patut dilakukan dan siapapun tidak berhak untuk menyentuh, merangkul atau memeluk dirimu. Lakukan penolakan, segera tinggalkan tempat atau berteriak jika keadaan sudah tidak memungkinkan.
- Bila mengalami pelecehan seksual apapun bentuknya segera laporkan
Pastikan ketika melapor keadaan yang kamu alami merupakan pelecehan seksual. Ingat bahwa kamu tidak hanya menyelamatkan dirimu sendiri tetapi banyak orang.
- Tidak memiliki kedekatan pribadi atau hubungan dengan dosen selama masih berstatus sebagai mahasiswa
Tidak sedikit kasus dosen akhirnya menikahi mahasiswanya. Namun, jika masih berada dalam satu wadah guru dan murid, hal tersebut tidak etis dan melanggar aturan dari kampus.
- Jangan pernah menanggapi bercandaan vulgar yang dilontarkan oleh dosen
Tunjukkan bahwa kamu tidak nyaman dengan candaan yang dilontarkan atau lebih baik lagi jika kamu bisa mengungkapkan ketidaknyamananmu mengenai candaannya.
Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menekankan bahwa bentuk kekerasan seksual dapat berakibat pada penderitaan psikis, fisik maupun keduanya. Termasuk hal-hal yang mengganggu kesehatan reproduksi dan hilangnya kesempatan seseorang dalam melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Beberapa poin penting berdasarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan tinggi yaitu :
- Membatasi pertemuan antara mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan
Pembatasan yang dimaksud adalah pertemuan yang dilakukan untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran di luar area kampus atau jam operasional. Jika diadakan, pertemuan harus mendapat persetujuan atasan kepala/ketua prodi/jurusan dimana kaprodi/kajur, dosen atau tenaga pendidik harus menyampaikan permohonan izin tertulis lewat media komunikasi elektronik mengenai rencana pertemuan dengan mahasiswa sebelum pelaksanaan kegiatan. Mahasiswa juga wajib menyampaikan permohonan izin bertemu dosen atau secara tertulis lewat media komunikasi elektronik kepada kepala jurusan/ketua prodi.
- Mahasiswa, dosen, pendidik dan tenaga kependidikan harus berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual
Permendikbud juga mengatur mengenai pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus wajib dikenakan sanksi administrasi oleh kampus. Pihak kampus juga wajib membentuk satuan tugas sebagai bagian dari pencegahan kekerasan seksual dalam hal penguatan tata kelola. Pemimpin kampus juga dapat menjatuhkan sanksi administratif lebih berat dari rekomendasi sanksi administratif Satuan Tugas dengan mempertimbangkan apabila korban adalah penyandang disabilitas, dampak dari kekerasan seksual atau terlapor pelaku adalah anggota Satuan Tugas, kepala atau ketua program studi atau ketua jurusan.
Sebagai mahasiswa kamu harus cermat dan cepat dalam membaca situasi untuk setiap aksi pelecehan seksual yang menimpamu atau orang-orang sekitar. Beranilah untuk berkata tidak dan laporkan pada pihak yang berwenang dalam menanganinya. Stay safe, guys!
Novanda Kezia Amelia