Gempa bumi bermagnitudo 6,2 mengguncang daerah Mamuju dan Majene, Jum’at (15/1). Hal itu kian diperparah dengan gempa susulan yang terjadi tiap harinya. Tidak sedikit masyarakat yang kehilangan harta, tempat tinggal, bahkan nyawa kerabat dekatnya.
Menanggapi hal tersebut, Universitas Hasanuddin (Unhas) mengeluarkan kebijakan pembebasan sementara pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak bencana alam Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor: 266/UN4.1/KEP/2021.
Lebih lanjut, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Unhas, Dr Nirwan Msi menjelaskan, bagi mahasiswa yang ingin mengajukan harus membuat surat permohonan kepada Rektor Unhas melalui dekan fakultas masing-masing. Setelah itu, mahasiswa juga perlu menyiapkan Surat Keterangan dari lurah /kepala desa, surat penyataan dari orang tua/pihak yang membiayai, serta foto rumah sebelum bencana (jika ada) dan setelah bencana.
“Justifikasi atau bukti diperlukan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat,” tegas Nirwan, Selasa (19/1).
Dokumen dan surat permohonan kemudian diajukan melalui portal regmhs.unhas.ac.id. Pengimputan dapat dilakukan hingga tanggal 28 Januari 2021 yang selanjutnya akan dinilai dan dipertimbangkan kelayakannya menerima bantuan oleh tim terpadu yang dibentuk.
Adapun pembebasan sementara pembayaran UKT ini dibuka bagi mahasiswa Program Pendidikan Sarjana, Profesi Dokter, Dokter Hewan, Dokter Gigi, Ners, dan Fisioterapi Unhas yang terdampak langsung. Penetapan mahasiswa yang mendapatkan bantuan akan disampaikan melalui Surat Keputusan Rektor yang dikeluarkan paling lambat tiga hari sebelum masa pembayaran berakhir.
Menutup pembicaraan, Nirwan mengungkapkan, pendataan mahasiswa yang berdomisili di Mamuju/Majene dirujuk pada data mahasiswa di pihak universitas. “Saya berharap kebijakan ini dapat meringankan beban mahasiswa dan orang tua yang terdampak bencana,” harap Nirwan.
M118
BACA JUGA: Unhas Kembali Beri Keringanan UKT Mahasiswa di Akhir Semester 2020/2021