Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada tanggal 5 Oktober 2020 menuai kontroversi dan penolakan berbagai pihak terutama rakyat biasa yang tidak terdengar suaranya. Penolakan diakibatkan poin penting terhadap pasal-pasal yang dapat merugikan kaum buruh dan kelestarian lingkungan hidup. Pengesahan tersebut mengisyaratkan bahwa kehadiran Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, yang sejak awal merupakan tempat aspirasi rakyat, kini dipertanyakan tanggung jawabnya sebagai penyambung lidah rakyat.
Omnibus law bukti nyata atas ketidakpeduliaanya DPR terhadap aspirasi-aspirasi yang telah digaungkan oleh masyarakat. Dalam konteks kehidupan berbangsa, mata belajaran Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan fungsi-fungsi DPR yang sangat baik hati, tidak sombong dan merakyat tapi kenyataan berkata lain, DPR hanya bisa menyusahkan dan menyengsarakan rakyat, merakyat pada saat pemilu dan menghilang setelah duduk di kursi parlemen.
Berdasarkan pasal 3 RUU Cipta Kerja tujuan dibuatnya aturan tersebut adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata. Strategi pemenuhan kehidupan yang layak tersebut ditempuh melalui (a) Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM serta Perkoperasian; (b) Peningkatan ekosistem investasi; (c) Kemudahan berusaha; (d) Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; dan (e) Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Hal ini didasari visi misi Presiden Jokowi saat masa kampanye menyatakan akan mengundang investor dan membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi seluruh rakyat Indonesia. Kehadiran lapangan kerja memang harus disambut dengan baik, mengingat bahwa tingginya angka pengangguran di negeri ini. Tingginya angka pengangguran kemudian berdampak pada perekonomian bangsa yang mengakibatkan kita masih pada ranah negara berkembang. Pada dasaranya, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menggambarkan keinginan pemerintah dan DPR untuk membuka jalan selebar-lebarnya kepada investor yang ingin berusaha ataupun mengelola kekayaan alam Indonesia. Namun, karena regulasi yang sangat berbelit-belit makanya pemerintah mengeluarkan Omnibus Law (satu UU yang sekaligus merevisi beberapa atau puluhan UU lainnya) untuk mempermudah pencapaian tujuan tersebut.
Baca Juga : Omnibus Law dalam Pandangan Civitas Akademika Unhas
Dewasa ini, kehadiran RUU Cipta Kerja, membawa petaka bagi kaum buruh seperti upah kerja terhitung satuan waktu sehingga memungkinkan hilangnya upah minimum. Selain itu, kelestarian lingkungan hidup juga terancam, penghapusan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai salah satu syarat yang mempersulit masuknya investasi dalam mengelola kekayan alam Indonesia.
Penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebenarnya sudah sejak lama dan pernah terjadi aksi demostrasi besar-besar untuk menyampaikan aspirasi terkait pasal-pasal yang dianggap kontroversi. Namun nahas, para wakil rakyat kemudian mengesahkan RUU tersebut menjadi UU. Pengesahan ini mengundang amarah masyarakat, mengingat bahwa kondisi pandemi yang belum selesai, begitupun persoalan ekonomi, terlebih lagi aspirasi-aspirasi masyarakat yang tidak lagi didengar.
Pemerintah seakan-akan kebelet dalam mengesahkan RUU Cipta Kerja sampai-sampai aspirasi-aspirasi masyarakat tak lagi didengarkan dan mengabaikan hak-hak kaum buruh. Pemerintah lebih memperhatikan kepentingan investor ketimbang kehidupan rakyatnya. Dikutip dari detiknews.com rapat paripurna dihadir oleh 318 anggota DPR secara fisik dan virtual dari total 575 jumlah anggota DPR. Selain itu, pengesahan ini dianggap terburu-buru mengingat bahwa kabar awal tentang pengesahan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2020, namun DPR melakukan percepatan masa reses dan dengan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) maka sidang paripurna dilaksanakan 5 Oktober 2020. Hal ini semacam kebelet boker saat berkendara sampai-sampai lupa mengerem. Itulah wakil rakyat sekarang, kebelet ingin menyengsarakan rakyat. Berbahagia diatas penderitaan rakyat.
Baca Juga : Tolak Pengesahan Omnibus Law, Mahasiswa Unhas Penuhi Jalan
Dalam kondisi demikian, kepercayaan masyarakat pada wakilnya dipertaruhkan, hingga berujung kepada krisis kepercayaan. Lembaga yang menampung aspirasi kini, menjadi musuh dalam selimut. Saat pencalonan merebut kursi di DPR, mereka mencari suara rakyat, tapi pada saat sudah menjabat suara rakyat malah dibungkam. Memang, anggota dewan ibarat kacang lupa pada kulitnya. Pada masa kampanye, janji-janji politik, senyuman manis dan blusukan menjadi senjata untuk menggait suara, tapi sayang setelah terpilih mereka seakan lupa dan tak mengenal yang diwakilinya.
Oleh karena itu, permasalahan tersebut mengajarkan kita untuk lebih memilih wakil yang konsisten dengan perkataan dan perbuatannya. Membawa kepentingan umum dibanding kepentingan partai politik yang mengusungnya. Kenyataannya memang sulit, tapi itulah dinamika demokrasi kita. Setidaknya untuk memilih seorang pemimpin, kita harus bisa mengalisis siapa yang duduk dibelakangnya. Memilih bukan karena jumlah uang yang dibagikan, melainkan nilai kejujuran yang ditawarkan dalam setiap kampanye.
Semoga ketakutan dalam Omnibus Law Cipta Kerja tidak menjadi kenyataan, dan kerakusan para investor dan pemimpin kita menjadi hal yang terkutuk. Kembalikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Tanpa Syarat dan Ketentuan.
Penulis : Ratmanda,
Merupakan Mahasiswa Jurusan Antropologi Fisip Unhas,
Angkatan 2017.